MPM Keluarga Mahasiswa

SIDANG UMUM XIII

Tema :
Tahun Ajaran : 2014-2015
Tanggal : 2015-07-01 s/d 2015-07-01
Maksud&Tujuan :

  •         Menetapkan AD/ART KM UDINUS.
  • Menetapkan Undang-undang PEMIRA.
  • Menetapkan GBHK BEM-KM UDINUS.
  • Menetapkan Rekomendasi KM UDINUS.
  • Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah / janji anggota / ketua DPM-KM UDINUS, Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan pimpinan / sekretaris / bendahara / anggota majelis.
  • Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mengenai pelaksanaan GBHK dan menilai pertanggungjawaban tersebut melalui fraksi.
  • Meminta laporan DPM-KM UDINUS mengenai pelaksanaan fungsi legislatif.
  • Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa sungguh-sungguh melanggar GBHK dan atau AD/ART KM UDINUS.
  • Mencabut kekuasaan dan memberhentikan ketua DPM-KM UDINUS dalam masa jabatannya apabila ketua DPM-KM UDINUS sungguh-sungguh melanggar AD/ART KM-UDINUS.
  • Menetapkan peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
  • Untuk memilih ketua MPM-KM UDINUS pada periode selanjutnya.


Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top