MPM Keluarga Mahasiswa
SIDANG UMUM XIII
Tema :
Tahun Ajaran : 2014-2015
Tanggal : 2015-07-01 s/d 2015-07-01
Maksud&Tujuan :
- Menetapkan AD/ART KM UDINUS.
- Menetapkan Undang-undang PEMIRA.
- Menetapkan GBHK BEM-KM UDINUS.
- Menetapkan Rekomendasi KM UDINUS.
- Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah / janji anggota / ketua DPM-KM UDINUS, Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan pimpinan / sekretaris / bendahara / anggota majelis.
- Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mengenai pelaksanaan GBHK dan menilai pertanggungjawaban tersebut melalui fraksi.
- Meminta laporan DPM-KM UDINUS mengenai pelaksanaan fungsi legislatif.
- Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa sungguh-sungguh melanggar GBHK dan atau AD/ART KM UDINUS.
- Mencabut kekuasaan dan memberhentikan ketua DPM-KM UDINUS dalam masa jabatannya apabila ketua DPM-KM UDINUS sungguh-sungguh melanggar AD/ART KM-UDINUS.
- Menetapkan peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
- Untuk memilih ketua MPM-KM UDINUS pada periode selanjutnya.